Kenaikan PPN Berimbas ke Petani, Ini Saran Legislator Palangka Raya
Resminya pemberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada tanggal 1 April yang lalu ternyata berimbas langsung pada sektor pertanian.
Tag
Resminya pemberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada tanggal 1 April yang lalu ternyata berimbas langsung pada sektor pertanian.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengamat ekonomi dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Abdul Hamid Paddu menyatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) satu persen dari semula 10 persen ke 11 persen yang akan diberlakukan pemerintah pada 1 April 2022, akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.
Dengan bocornya draf rancangan undang-undang terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa tertentu termasuk sembako yang digagas oleh pihak Kementerian Keuangan RI menuai komentar dari semua kalangan termasuk masyarakat.
Ihwal banyaknya kritik terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif PPN tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana tersebut masih pada taraf diskursus. Ia memastikan pemerintah masih akan mendengarkan masukan dari banyak pihak sebelum memutuskan kebijakan.