Yani Dituntut 4 Bulan Penjara karena Palsukan Hasil Tes PCR Covid-19
Terdakwa Mohammad Yani alias Yani dituntut 4 bulan penjara karena terbukti memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19.
Tag
Terdakwa Mohammad Yani alias Yani dituntut 4 bulan penjara karena terbukti memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR Covid-19.
Penipuan dengan menggunakan taring babi palsu terjadi baru-baru ini. Korban langsung linglung setelah mencium aroma taring babi palsu. Pelaku lalu membawa kabur uang 19 juta rupiah milik korban.
Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah menemukan 39 lembar uang palsu selama Agustus 2019.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, menangkap dua tersangka penjual perhiasan emas palsu di wilayah hukumnya yang merugikan masyarakat. Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi di…