OJK Keluarkan Panduan Penerapan PSAK 71 dan PSAK 68 untuk Perbankan di Masa Pandemi Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan panduan penyusunan laporan keuangan terutama dalam menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 71 mengenai penghitungan pencadangan dan PSAK 68 mengenai pengukuran nilai wajar surat berharga.

