Edaran Baru! Panti Pijat, Refleksi dan Warnet di Palangka Raya Sementara Ditutup
Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menerbitkan surat edaran dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Tag
Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menerbitkan surat edaran dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Seorang perempuan CI (28) yang bekerja sebagai karyawan pijat reflexi atau panti pijat di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi akibat memikiki dua paket ganja.
BORNEONEWS, Sampit - Banyaknya laporan warga yang mengatakan bahwa warung remang-remang dan panti pijat masih banyak beroperasi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini. Hal tersebut…