KPU RI Nyatakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Prima Penuhi Syarat
Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (31/3).
Tag
Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (31/3).
Jabo menegaskan?alasannya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yakni bertindak tidak profesional saat verifikasi administrasi terhadap Partai Prima sehingga partai-nya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono berharap Komisi Pemilihan Umum?(KPU) memberikan kemudahan bagi partai politik yang sudah memiliki syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu.