Ini Pasal untuk 2 Korporasi Kasus Kebakaran Lahan
Untuk dendanya jika terbukti sebagai pembakar atau sengaja maka dendanya 3 miliar rupiah sampaib10 miliar rupiah
Tag
Untuk dendanya jika terbukti sebagai pembakar atau sengaja maka dendanya 3 miliar rupiah sampaib10 miliar rupiah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan akan mengevaluasi pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu yang akan dievaluasi adalah pasal kohabitasi alias kumpul kebo.
Jaksa akan lebih mudah dalam pembuktiannya jika pasal yang dikenakan adalah KUHP, karena pelaku pembakaran lahan merupakan pelaku perseorangan