Upaya Implementasi Pasal 33 UUD 45 Lewat Ekspor Satu Pintu
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, yang menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.


