MK: Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta Diterapkan Bertahap
Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.a


