Pelaku Pembakaran Perempuan di Pangkalan Banteng Terancam 15 Tahun Penjara
"Bunyi pasalnya, adalah setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, hingga mengakibatkan matinya orang,"
Tag
"Bunyi pasalnya, adalah setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, hingga mengakibatkan matinya orang,"
SN dikenai sanksi tindak pidana Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan