Polisi Tahan Sopir Taksi Daring Terduga Pelaku Pencabulan
Wisnu menuturkan terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 414 KUHP Baru tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tag
Wisnu menuturkan terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 414 KUHP Baru tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh menurunkan tim untuk mengejar laki-laki pelaku pencabulan bernama Aldyan atau AS (48) di sebuah lokasi yang masih dirahasiakan.
Pelaku pencabulan anak bawah umur di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dapat ditangkap setelah diburu selama 2 hari oleh jajaran Satreskrim Polres Kotim.?
Jajaran Polres Kapuas meringkus seorang laki-laki berinisial SR (36), karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan tetangganya sendiri.