Setahun Buron, Pelaku Pencurian Rp18 Juta di Barakan Madurejo Akhirnya Terungkap
Program tersebut berlaku, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.




