Terduga Pelaku Penganiayaan di Selat Hilir Kapuas Punya Residivis
AJ saat ini kembali berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Selat.
Tag
AJ saat ini kembali berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Selat.
Pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri atau pasutri yang terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025 malam ternyata adalah tetangga korban sendiri di Jalan Mahakam, Gang 9A, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang wanita pelaku penganiayaan terhadap korban Fatmawati (34) warga Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Pria berinisial Su, pelaku penganiayaan terhadap Ej, calon istrinya dan anaknya yang masih berumur 11 tahun dibidik jaksa, Rahmi Amalia dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan Penganiayaan.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Jajaran Polsek Marikit Polres Katingan,?mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial Mud (34) warga Desa Tumbang Pariye, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jumat, 18 September 2020 malam.
Anak perempuan berumur 6 tahun?yang jadi korban penganiayaan ternyata juga diselamkan di dalam baskom yang berisi air. Hal itu dilakukan oleh kekasih ibu korban, agar anak tersebut bisa diam dan cepat tidur.?
Kedua tersangka penganiayaan anak perempuan 6 tahun di Sampit?yang merupakan ibu kandung dan pacarnya, ternyata sering menggelar pesta sabu.?
Dari informasi yang dihimpun Borneonews.co.id, terduga pelaku penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun yang merupakan ibu kandung dan kekasihnya, sudah diringkus aparat kepolisian.
Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan hingga membuat orang lain mengalami luka berat, terdakwa Letar warga Desa Pandau Kecamatan Arut Utara, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Agustus 2020.
Jajaran Polsek Kapuas Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial Ma (23) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Ye (45) di Mess Estate Waterfull PT Kapuas Maju Jaya, Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas.