Pemerintah Ingatkan Pelaku Perjalanan Masih Perlu Patuhi Ketentuan Berlaku
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi syarat perjalanan baik dalam maupun luar negeri.?
Tag
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi syarat perjalanan baik dalam maupun luar negeri.?
Peraturan baru dalam perjalanan domestik telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, melalui Surat Edaran (SE) terbaru nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 70 tahun 2022 yang mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM, Senin 7 Maret 2022 mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah kembali merilis aturan baru bagi pelaku perjalanan udara, hal tersebut berdampak pada layanan PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, yaitu layanan PCR turun 50 persen.
Bila pemudik yang tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan maka dilakukan pemeriksaan rapid test antigen maupun GeNose di tempat
Surat Gubernur Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada wali kota dan bupati di wilayah setempat telah terbit, yakni berkaitan petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19.