KKP: Sanksi Administratif Pelanggaran Perikanan Sesuai UU Cipta Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan mengutamakan sanksi administratif dibanding jenis hukuman lainnya dalam sejumlah kasus pelanggaran sektor perikanan merupakan hal yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.



