Terduga Pemalsu SIM di Kapuas Terancam 6 Tahun Penjara
Jajaran Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Tag
Jajaran Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Jajaran Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Jajaran Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Jajaran Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.