Terdakwa Pemalsuan Surat Rapid Test Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pemalsuan surat rapid test, Samin?dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan jaksa?Nofanda Prayudha?melalui sidang secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 17 November 2020.

