Terdakwa Pemalsuan Hasil PCR Divonis 4 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR,?Mohammad Yani Alias Yani divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tag
Terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR,?Mohammad Yani Alias Yani divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mohammad Yani alias Yani menjalani sidang atas kasus pemalsuan?Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19. Pada kesempatan itu, ia membeberkan awal mula hingga alasannya melakukan tindakan tersebut.?