Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kuatkan Hukuman 5 Tahun Penjara Terdakwa Pemalsuan Surat
Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Madi Goening Sius atas perkara pemalsuan surat verklaring/?
Tag
Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Madi Goening Sius atas perkara pemalsuan surat verklaring/?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Mahdianor, selaku Penasihat Hukum terdakwa Madi Goening Sius dalam perkara pemalsu surat atau pengguna surat verklaring palsu.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda Pembelaan atau Peldoi dari penasehat hukum Wang Xiu Juan alias Susi.
Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Penangguhan Penahanan Terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Jumat sore, 24 Juni 2022.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut bergandengan Ahli dari Penasehat Hukum terdakwa Mahyudin.
Di depan majelis Hakim Mahyudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali. "Saya tidak merasa bersalah sama sekali," tegasnya saat ditanya oleh majelis hakim.
Sementara itu Ahli Hukum bidang Pertambangan Dr Herman dalam persidangan menerangkan terkait pengajuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari menghadirkan 5 orang saksi. Salah satu Saksi Sabungan Paniyanga dalam persidangan mengungkapkan ia melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.
Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sebelumnya Wang Xiu Juan alias Susi meminta dibebaskan dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap dan meminta menyatakan batal demi hukum surat dakwaan jaksa.
Mahyudin terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 11 April 2022. Ia didakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.
Berkas perkara tersangka Anita tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar