Polres Kotim Ringkus 3 Tersangka Pemalsu Dokumen Kependudukan, 1 Orang Bertugas Cari Korban di Disdukcapil
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus 3 tersangka pemalsu dokumen kependudukan di Sampit.
Tag
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus 3 tersangka pemalsu dokumen kependudukan di Sampit.
Sidang kasus pemalsuan yang menyeret H Syahdan, Ketua Koperasi Produksi Pemadat Sejahtera, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur menguak fakta yang cukup mengejutkan.?Terutama saat dari pihak Bank Mandiri dihadirkan sebagai saksi. Pasalnya,?saksi hanya pejabat yang memverifikasi pencairan uang dengan nilai kecil saja.
Ketua Takmir Masjid Al Muhajirin Dusun Karang Anyar, Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan akan membawa? ke jalur hukum kasus pemalsuan tanda tangan?untuk meminta sumbangan.
Mantan Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah MSA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/3/2019),.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades) Bagendang Tengah MSA melalui penasihat hukumnya, meminta jaksa memulihkan nama baiknya atas kasus pemalsuan dokumen penerbitan Surat Pengakuan Tanah (SPT).
Parkara dugaan kasus pemalsuan surat tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur yang menyeret Jamaludin dan Darmawi mulai memasuki proses persidangan.
Bambang melaporkan mantan istrinya yang pernah memenjarakannya itu atas dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, sumpah palsu, dan keterangan palsu serta menyebarkan foto telanjang terlapor sendiri.
Mantan Kepala BPN Kotim itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Ia dilaporkan oleh Agus Purwanto dan Syafrudin. Bahkan, pihak pelapor kini menjalani pemeriksaan di Kejari Kotim.
Lahan yang dibeli Aan dengan luas sekitar 200 hektare itu kini bermasalah. Setelah penyidik Kejari Kotim menelusurinya, ternyata ada dugaan surat pernyataan tanah (SPT) yang diterbitkan mantan Kades M Saini Arif tersangka kasus itu fiktif.
Pengusaha itu diperiksa sebagai saksi dan mengaku membeli lahan senilai Rp5 juta per hektare di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim.
Dua terdakwa kasus pemalsuan KTP Agus Salim dan Arbani jalani sidang dipimpin hakim Muslim Setiawan. Dalam sidang itu terungkap kalau para karyawan sawit nekat menggunakan KTP palsu untuk melamar kerja.
Tersangka kasus pemalsuan KTP Arbani ternyata sudah sekitar setahun ini menggeluti usahanya itu. Bahkan pengakuannya tidak hanya KTP ia juga memalsukan SKCK hingga SIM.
Perkara dua terdakwa kasus pemalsuan KTP Agus Salim dan Arbani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim. Dalam pelimpahan Rabu (8/8/2018) keduanya mengaku kerjasama memalsukan KTP karyawan sawit.
Sejauh ini belum pernah ada kasus penemuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun BPKB palsu di Katingan.
Kasus dugaan pemalsuan penetapan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit dipalsukan. Bahkan perkara ini sudah secara resmi dilaporkan ke Polres Kotim.
Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Sampit yang dijual Fauzi kepada Yoyong, dalam gugatan perdata maupun PTUN dinyatakan bukan milik Fauzi, melainkan milik Chairul Kosim.
Ramlin mempertanyakan surat tanda terima dokumen yang dibuat seakan-akan pernah ia terima itu. Sehingga pihak bank bisa memproses dokumen pencairan ke tahap selanjutnya.
Ia mengaku kehilangan motor Yamaha NMax bernopol KH 4915 WJ warna merah hitam di Pelabuhan Speedboat yang berlokasi di RT 2 Kelurahan Raja.
BORNEONEWS, Muara Teweh – Pihak Polres Barito Utara pada 13 Desember 2017 mengungkap kasus pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) dan ijazah palsu. Namun pelaku hanya dikenai wajib lapor. Kapolres…
BORNEONEWS, Sampit - Kasus UU Perbankan nampaknya tidak hanya menyeret Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana pegawai bawahan di Bank Syariah Mandiri (BSM) Sampit. Nampaknya sejumlah petinggi bahkan…