Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Hutan Seluas 80 Hektare
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo saat dihubungi di Kendari, Minggu, mengatakan penetapan tersangka tersebut berawal dari penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.


