Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan Diproses Polres Kapuas
Dalam rilis kasus, Rabu, 30 September 2026, diketahui kasus pertama terjadi di Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu, 12 September 2026. Polisi menetapkan AI (42) sebagai tersangka karena diduga membakar dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api. Api kemudian membesar setelah ditinggalkan saat Anang pulang untuk makan.




















