Pria Pembakar Barak di Kuala Kapuas Jadi Tersangka, Perbuatannya Sebabkan Empat Korban Termasuk Balita Luka Bakar
tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Empat korban dalam perkara tersebut masing-masing RS (26), MAK(5), LM(26), dan LA (25).?


