Polisi Tetapkan Warga Desa Tanjung Hara Jadi Tersangka Pembakaran Lahan
Polisi dari Polsek Hanau, Polres Seruyan menetapkan WT, 46 tahun warga Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan sebagai tersangka pembakaran lahan.
Tag
Polisi dari Polsek Hanau, Polres Seruyan menetapkan WT, 46 tahun warga Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan sebagai tersangka pembakaran lahan.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno mengharapkan siswa SMA 1 Kapuas Barat, menjadi agen pelopor dalam mencegah pembakaran hutan dan lahan.
Tersangka kasus pembakaran lahan, Wa mengutarakan dalihnya. Yakni, lantaran ingin agar lahannya cepat dibersihkan. Kakek berusia 58 tahun itu pun harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
Ketua GAPKI Cabang Kalteng, Dwi Darmawan menyebut bahwa perusahaan sawit yang masuk sebagai anggotanya tidak ada melakukan pembakaran lahan.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Lahan yang terbakar di Jalan Surung V arah menuju Sirkuit Sabaru, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, Rabu (13/4/2016), sekitar pukul 11.00 WIB diketahui…
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Murung Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) mengucapkan ikrar bersama pencegahan serta penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, dalam apel…