Sah, Pemko Palangka Raya Terapkan Pembatasan Mulai 17-31 Januari 2021, Ini Isi Aturan Tersebut
Pemko Palangka Raya memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai 17-31 Januari 2021. Pembatasan ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


