Satgas Pasti Lakukan Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau "Satgas Pasti" yang sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku. Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.?


