Komplotan Pembobol Apotek Dihukum 12 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun kepada terdakwa Akbar, Mulyadi, Suratman dan Muhammad Fahruly Rinaldy dalam perkara tindak pidana pencurian Apotek Kimia Farma.



