Hendak Bobol Toko, Pemuda di Sampit Ditangkap Warga
Nasib sial dialami seorang pria lantaran kepergok saat hendak membobol toko sembako di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 1 Agustus 2025.
Tag
Nasib sial dialami seorang pria lantaran kepergok saat hendak membobol toko sembako di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat, 1 Agustus 2025.
Seorang pria berinisial RKB alias Robet (19), diringkus jajaran Polsek Baamang atas dugaan melakukan pembobolan sebuah toko foto copy?yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Herman Jayadi, Raymollah MA Achmad, Khairul Kalamsyah, dan Siapul Mardi dianggap bersalah oleh jaksa atas pembobolan toko Alam Tirta, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur milik Agustinus pada sidang lalu
Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul dan Bojo (DPO) membobol toko Titin dengan dalih belum dapat pekerjaan.
Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul mengaku terlibat pidana tidak hanya di Kabupaten Kotawaringin Timur saja.
Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pembobol toko di kawasan Pasar Rabu KM 20, Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur diamankan Satreskrin Polres Kapuas.
SB (24), tersangka pembobol toko di Jalan Ahmad Yani RT 03 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur mengaku sudah 3 kali mencuri.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
PM (28) dan YB (26) dituntut hukuman selama 18 bulan penjara oleh Jaksa Rahmi Amalia dalam kasus pembobol toko milik korban Hasni Effendi.