47 Anggota Polres Kotim Amankan Pembongkaran Bangunan di Jalan Tjilik Riwut
Para pemilik bangunan kooperatif dan tidak melawan saat diminta mengosongkan isi bangunan mereka
Tag
Para pemilik bangunan kooperatif dan tidak melawan saat diminta mengosongkan isi bangunan mereka
Ke Komnas HAM, mereka melaporkan Kepala DLH Kotim atas penggusuran sepihak tanpa adanya surat eksekusi dari Pengadilan.
Laporan Ilu Jawas ke Polres Kotawaringin Timur tidak meredupkan niat Dinas Lingkungan Hidup untuk terus melakukan penertiban di area Kebun Raya aset Pemkab Kotim. Bahkan, pihak DLH menyatakan juga akan menuntut balik kakek 63 tahun tersebut ke polisi.
Kepala Dinas Lingungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur Sanggul L Gaol menyatakan, Ilu Jawas tidak mengantongi izin mendirikan bangunan di atas tanah yang merupakan aset Kebun Raya di Jalan Jendral Sudirman Km 32, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Kepala Dinas Lingungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul L Gaol menyatakao pembongkaran 3 unit rumah milik seorang kakek Ilu Jawas di Jalan Jendral Sudirman Km 32, Desa Penyang, Kecamatan Telawang sudah sesuai prosedur.
Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim) Fuad Sidiq menyatakan, kasus pembongkaran 3 unit rumah milik seorang kakek Ilu Jawas yang dilakukan pihaknya, petugasnya sebatas menjalankan tugas saja. Sedangkan yang memimpin acara ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Seorang kakek bernama Ilu Jawas melapor ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran tiga bangunan rumah miliknya oleh sejumlah orang berseragam Satpol PP Kotim.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang laki-laki paruh baya, Jumli (57 tahun) mengaku akan melakukan gugatan terkait pembongkaran bangunan yang diduga sebagai tempat prostitusi berkedok warung kopi di…