Sanksi Adat Bagi Pembuang Sampah Tidak pada Tempatnya di Ketapang Akan Diterapkan Oktober 2022
Sanksi adat bagi pembuang sampah di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan segera diberlakukan pada Oktober 2022.


