Ingat, Karhutla Tak Terkait Pembukaan Lahan Sawit
Para pemangku kepentingan sepakat untuk menjadikan scientific evidence (bukti ilmiah) sebagai dasar dari legal evidence (bukti hukum) dalam penyelesaian perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tag
Para pemangku kepentingan sepakat untuk menjadikan scientific evidence (bukti ilmiah) sebagai dasar dari legal evidence (bukti hukum) dalam penyelesaian perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).