Pembunuh Ibu dan Dua Anak di Tumbang Empas Dihukum 9 Tahun Penjara
BORNEONEWS, Palangka Raya – JR, 17, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Uwik, 27, dan dua anaknya, ER, 8, serta RE, 7 bulan, dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya…

