Pelaku Pembunuhan Wanita Terancam Penjara Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.


