Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Muda Jasadnya Dibuang ke Sungai
Polisi menangkap seorang tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda yang jasadnya dibuang ke pinggiran sungai di Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tag
Polisi menangkap seorang tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda yang jasadnya dibuang ke pinggiran sungai di Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jaksa menuntut empat orang anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Kabupaten Rejang Lebong pada 31 Desember 2020 lalu sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah dengan hukuman 4,6 tahun dan 7,6 tahun.
Wahyudin alias Amang Idin (57) dituntut pidana selama 11 tahun penjara oleh jaksa, dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Harun alias Al (20), terdakwa kasus pembunuhan terhadap ayah tirinya Tata Sumarno, akhirnya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rabu, 13 Januari 2021.
Wahyudin alias Amang Idin (57) sempat membantah dan tidak mengaku kalau dialah yang menghabisi korban Hj Cahaya alias Ica dengan cara dicekik dan memukul kepalanya dengan sebuah besi.
Wahyudin alias Amang Idin (57), dalam persidangan mengutarakan niatnya untuk menyerahkan diri, usai merampok dan?menghabisi nyawa Hj Cahaya alias Ica.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1. Juga Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan
Pembacokon sadis yang dilakukan Harun alias Al (20) kepada ayah tirinya Tata Sumarno, hingga tewas dengan luka di kepala dan leher membawa terdakwa terancam selama 12 tahun penjara.
Praperadilan yang diajukan Bong Hiun Tjin alias Acin kepada Polres Kotawaringin Timur ditolak, Rabu, 6 Januari 2021.
Praperadilan yang diajukan oleh Bong Hiun Tjin alias Acin tinggal menunggu putusan, di mana termohon dalam perkara ini adalah Polres Kotawaringin Timur.
Sidang praperadilan yang diajukan Bong Hiun Tjin alias Acin kembali digelar, di mana termohon dalam hal ini Polres Kotim menghadirkan saksi Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Zaldy Kurniawan.
Pelaku bersama kedua orangtuanya juga tinggal tepat di belakang rumah Widiastuti, sehingga diduga setiap hari mengetahui tentang aktivitas dari korban
YS (31), terduga pelaku pembunuhan seorang karyawati perusahan sawit di Kabupaten Katingan, Kalteng, sebelum membunuh korbannya, seorang ibu yang sudah berusia 58 tahun,?Fatimah Nikin, selain?menguasai harta korban?atau perampokan juga pelaku menyetubuhi korban.
Ibu paruh baya,?Fatimah Nikin (58 tahun), seorang karyawati brondol PT Bumi Hutan Lestari atau BHL yang ditemukan tewas, karena dibunuh dengan motif pelaku ingin menguasai harta korban?atau perampokan.
Petugas akhirnya melakukan pengejaran dengan didukung Resmob Polda Kalsel dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya
Harun alias Al sempat tidak mengaku saat ditanya oleh majelis hakim siapa yang membunuh ayah tirinya Tatang Sumarno.
Tatang Sumarno dihabisi anak tirinya Harun alias Al (20) saat baru saja pulang kerja dan ke rumah dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Setelah dilakukan otopsi terhadap?jenazah korban pembunuhan berencana di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat beberapa waktu lalu,?kini jasadnya Rito Riadi kembali dimakamkan.?
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial TM (29), merupakan residivis kasus pembunuhan dan juga curas.?
Pertengkaran mulut, menjadi penyebab Harun alias Al (20) sampai tega menghabisi Tata Sumarno yang tak lain ayah tirinya.