Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wartawan Demas Laira
Demas Laira diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial K, saat dalam perjalanan dari Kabupaten Pasangkayu ke Mamuju Tengah
Tag
Demas Laira diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial K, saat dalam perjalanan dari Kabupaten Pasangkayu ke Mamuju Tengah
Subli alias Ebe, terdakwa kasus pembunuhan yang sempat buron selama 1 tahun dituntut selama 10 tahun penjara oleh jaksa.
Seorang pria bersenjata pisau pada hari Jumat membunuh seorang guru sejarah sekolah menengah dengan menggorok lehernya di depan sekolah tempat di mengajar yang terletak di pinggiran kota Paris, kata polisi.
BH alias AC (60), tersangka pembunuhan Nur Fitri diancam pasal berlapis. BH yang merupakan suami siri korban baru diamankan setelah Nur Fitri ditemukan tak bernyawa pada 3 tahun lalu, di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mengapresiasi kinerja Polres Kotim yang sudah mampu mengungkap tersangka pembunuhan Nur Fitri. Rimbun mengatakan, pengungkapan…
Dari keterangan di kepolisian?Nur Fitri yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh tersangka suami sirinya BH alias AC (60), sudah menjadi istri siri sejak 2014.
Tersangka pembunuh Nur Fitri?tetap tidak mengakui bahwa ia pelakunya. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa perempuan istri sirinya tersebut.?
Saksi-saksi yang diperiksa?mulai memberikan keterangan saat tersangka berangkat dengan korban, pulang dengan korban hingga mengetahui cekcok antara keduanya
Korban dibunuh oleh tersangka usai melakukan pesta di sebuah hiburan malam. Saat itu Sabtu 14 Oktober 2017 sekitar pukul 21.15 WIB, korban dan pelaku berangkat
Subli alias Ebe menyebutkan hingga kasus pembunuhan terhadap Subrani alias Ontoi berproses ke persidangan, dirinya belum ada melakukan perdamaian ataupun meminta maaf dengan keluarga korban.
Terdakwa tampak pasrah dan menerima atas vonis ini. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa dan mendakwa terdakwa dengan Pasal 285 KUHP
Tersangka mengaku menusuk?suaminya karena kekecewaan?yang sudah memuncak. Korban disebut sudah kerap kali berselingkuh.
Penyidik Polres Bekasi mengungkapkan motif dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Bekasi karena sakit hati.
Dua tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Kabupaten Bekasi, Jawa?Barat, mengaku sudah lima kali melakukan aksinya.
Duel maut sesama penambang emas terjadi di Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Satu orang tewas dalam insiden itu.
Penetapan Al sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 dan/atau pasal 338, dan/atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup
Terduga pelaku pembunuhan berinisial At (42) warga Dusun Karetau, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah ditangkap aparat Polsek Kapuas Tengah.
Kejadian bermula saat ada acara pesta perkawinan di Desa Barunang RT 02
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkap tersangka kasus?mutilasi Kalibata?City, Laeli Atik, merupakan seseorang yang berprestasi secara akademik.
Rekonstruksi 37 adegan kasus pembunuhan dan mutilasi yang digelar oleh penyidik Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menemukan enam fakta baru dalam kasus tersebut.