Jaksa Mulai Dakwa Pembunuh Kakak Kandung
Kasus pembunuhan yang dilakukan Jup alias Od alias Un kepada kakak kandungnya Sandi alias Atung mulai berproses ke Pengadilan Negeri Sampit. Sidang dipimpin majelis hakim Muslim Setiawan.
Tag
Kasus pembunuhan yang dilakukan Jup alias Od alias Un kepada kakak kandungnya Sandi alias Atung mulai berproses ke Pengadilan Negeri Sampit. Sidang dipimpin majelis hakim Muslim Setiawan.
Tersangka menerangkan kalau korban sering marah saat mabuk. Bahkan dia pernah melihat korban saat mabuk memukul ayahnya Thamrin
Tersangka yang menerima tembakan di bagian kaki tersebut di antaranya PS (22), HS (22), dan LPH (26). Tiga tersangka lainnya yakni MH (19), JR (18), dan MN (17).
Mendengar perkataan korban, tersangka JS langsung menantang korban berkelahi di depan rumah.
Pelaku menganiaya dan mengeroyok korban di rumah tersangka PS di Kelurahan Selat Tengah, Senin (18/2/2019) dinihari.
Kepolisian menggelar press release kasus pembunuhan pemuda berusia 23 tahun bernama Fadli Rahman, warga Jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.
Adapun motif pembunuhan karena pelaku kesal dan jengkel melihat kelakuan korban yang menantang tersangka untuk bermain biliar, dan duel sembari menunjukkan badik di pinggangnya.
Terduga pelaku pembunuh pemuda berusia 23 tahun, Fadli Rahman bertambah satu orang, berusia 18, warga Kapuas. Sehingga total ada 6 pelaku yang diamankan polisi.
Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas, Reskrim Polsek Selat, di-backup Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Tabalong menangkap lima terduga pelaku pembunuh pemuda berusia 23 tahun, Fadli Rahman.
Terdapat benturan benda tumpul di kepala dan kurang lebih ada lima luka tusuk atau tikaman di pinggang korban.
Korban tewas setelah berkelahi. Pelakunya diduga bernama Lori yang saat ini masih pengejaran oleh polisi
Seorang pemuda asal Kecamatan Kedung Rejo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, tewas setelah dikeroyok empat preman.
AF alias Al (55), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir travel M Zaidi alias Didi alias Unyir akhirnya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara.
Polsek Parenggean mengadakan rekonstruksi atau reka adegan atas kasus pembunuhan terhadap kakak kandung. Sedikitnya ada 27 rekonstruksi yang diperagakan.
Ada 27 adegan yang pergakan. Ronstruksi ini dilakukan untuk mempersiapkan kematangan berkas yang akan digunakan saat di persidangan nanti
Berdasarkan hasil observasi ahli kejiwaan, pelaku pembunuhan di Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, yang diketahui bernama Win alias El, 30, mengalami gangguan kejiwaan.
Karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh ahli kedokteran jiwa, maka sesuai Pasal 44 KUHP, perbuatan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan
Mereka mencuri di bangunan sarang walet milik Hasan pada Rabu (26/9/2018) pukul 02.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Polsek Parenggean melakukan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan di aula Polres Kotim, Jumat (18/1/2019) siang.
Reka adegan akan segara dilakukan setelah polisi dapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur