Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Terancam 6 Tahun Penjara
Terdakwa AF alias Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Tag
Terdakwa AF alias Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tepatnya di Dukuh Gahung Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu. Penyebabnya, pelaku merasa kesal dengan korban.
Pemuda 18 tahun terancam meringkuk di balik jeruji besi dalam jangka waktu lama karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Sang adik nekat membunuh kakaknya, Tersangka jengkel melihat korban sering pulang kerumah dalam keadaan mabuk.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polsek Parenggean, akhirnya diketahui seorang pria menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh adik bungsu korban.
Setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kematian laki-laki bertato di Desa Wonosari akibat pembunuhan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan jajaran Polres Pulang Pisau, Waliyo, 44, diduga dihabisi Er 22, mengunakan dodos atau alat pemanen buah sawit, Kamis (3/1/2019).
Korban diduga dibunuh oleh ET (22) dan YNB (19) sesama pekerja sawit asal Nusa Tenggara Timur
Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut Said Jauhar ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berlapis oleh tim penyidik Polsek Baamang. Pria 55 tahun ini nekat membunuh istrinya Kartika Sari Yani.
Terdakwa AF alias A mengaku sempat kesal dengan korban karena ada hubungan dengan anaknya Fitriani, yang sudah menikah dengan Syarkawi.
"Saya dorong korban, lalu kakinya terpeleset dan tercebur ke sungai. Dia berenang ke arah hulu dan pinggir. Melihatnya berenang, saya tinggalkan saja," kata terdakwa Ali.
Merasa jengkel, tersangka pun mencekik korban. Perlakukan itu sempat dilawan dengan cara korban menggigit tangan suami keduanya itu hingga berdarah. Semakin geram, tersangka pun mencekik nya dibagian leher hingga meninggal dunia.
Pelaku pernah meminta cerai waktu korban masih mejabat sebagai kepala sekolah. Tapi korban tidak mau.
Reda Rahmadana hadir sebagai ahli dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa AF alias Al (55). Pengakuan saksi dari pemeriksaan luar yang ia lakukan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban tewas tersebut.
Pelaku perampokan sekaligus pembunuh terhadap pemilik toko di jalan arah Baun Bango Km12 Desa Tumbang Liting Kecamatan Katingan Hilir pada Jumat (21/12/2018) lalu ditemukan tewas gantung diri di Desa Talian Kereng Kecamatan Katingan Hilir, Senin (24/12/2018 sekitar pukul 14.00 Wib.
Fitriani cek cok dengan suaminya Syarkawi sementara Ali memarahi korban hingga korban ia dorong. Pada Rabu (3/10/2018) jasad Unyir ditemukan
Dalam sidang itu terkuak sebelum korban M Zaidi alias Didi alias Unyir dihabisi terdakwa, saksi Fitriani mengungkapkan kalau ia dengan Unyir bertemu dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB
Korban diduga mengalami kesakitan saat lambungnya bocor hingga mengakibatkan ia tidak sadarkan diri dan terjatuh ke dalam sungai. Saat itu, petani karet berusia 36 tahun itu hendak mandi di sungai seperti biasanya.
Dua hari setelah peristiwa itu, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa lagi.
Tidak hanya itu, ia juga menceritakan kepada rekannya, Bambang, memberitahu telah memukuli dan membuang korban ke sungai hingga ditemukan tidak bernyawa lagi. Itu semua ia ungkapkan dalam berita acara pemeriksaannya.