Pemprov Kalteng Temukan Pemegang IUP Belum Penuhi Kewajiban
Besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetor PT Bambu Kuning Yutaba sejak pertama kali penjualan pada 24 Maret 2021 sampai 25 April 2022 sebesar Rp 504 juta lebih.
Tag
Besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetor PT Bambu Kuning Yutaba sejak pertama kali penjualan pada 24 Maret 2021 sampai 25 April 2022 sebesar Rp 504 juta lebih.