Polsek Katingan Hilir Interogasi Pemilik Lahan Terbakar
Jajaran Polsek Katingan Hilir menginterogasi pemilik lahan terbakar di Jalan Tjilik Riwut Km 25 Desa Hampalit.
Tag
Jajaran Polsek Katingan Hilir menginterogasi pemilik lahan terbakar di Jalan Tjilik Riwut Km 25 Desa Hampalit.
Pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jembatan pile slab di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, meminta ganti rugi sebesar Rp 100 ribu per meter. Mereka menolak harga yang ditetapkan oleh tim penafsir sebesar Rp 29 ribu per meter.
Sejauh ini masih ada sejumlah pemilik lahan yang belum memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), untuk dimintai keterangan terkait kebakaran lahan milik mereka.
Pemilik lahan yang terbakar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bisa dijadikan tersangka. Jika nantinya dalam pemeriksaan kasus kebakaran hutan dan lahan itu, ada poin yang menjerat.
Penanganan serius terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan mereka hari telah memanggil 60 orang pemilik lahan yang terbakar di Kota Sampit, Senin, 9 September 2019.