Kasus Pemortalan Jalan Perusahaan Tambang Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) DR?Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara. Terdapat empat tersangka yakni berinisial MA, AR, SU dan AW.






