Diupah Rp 500 Ribu, Seorang Pemuda Lamandau Nekat Jadi Kurir Sabu
Seorang Pemuda Decky Setyawan (22), harus menjadi pesakitan karena didakwa telah menjadi kurir sabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, terungkap fakta jika terdakwa mendapat upah Rp 500 untuk melakukan pengantaran.




