Puluhan Gram Narkoba Dibuang ke Selokan Polres Kotim
Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 166 paket dengan berat total 70,72 gram, ke selokan-?Kamis, 6 Juni 2024.
Tag
Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 166 paket dengan berat total 70,72 gram, ke selokan-?Kamis, 6 Juni 2024.
Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim)?melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 14 paket dengan berat total 191,2 gram, yang diperkirakan harga berang tersebut mencapai Rp?286.000.000, Rabu, 6 Maret 2024.
Kepolisian Resor?(Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 60 paket dengan berat total 207,75 gram dan Jika dirupiahkan, barang haram ini bernilai Rp 311 juta.
Kepolisian Resor?(Polres) Kotawaringin Timur (Kotim*?melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Narkoba yang dimusnahkan terdiri atas golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 661 paket dengan berat total 332,28 gram dan sebanyak 81 butir obat charnopen juga sebnyak 163 obat jenis Dextro. Jika dirupiahkan semua barang haram ini bernilai Rp 498 juta.?
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas?Abdurahman Amur mengapresiasi mengapresiasi Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas menghadirkan para pelajar di kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba.
Barang bukti (barbuk) narkoba senilai miliaran rupiah?dimusnahkan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 22 Desember 2022.
Kepolisian Resor?(Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan barang bukti narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 201 paket dengan berat total 350 gram berserta inex 4 butir dan Jika dirupiahkan, barang haram ini bernilai Rp 525 juta.
Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan BNK, dan Perwakilan LSM Sikat Narkoba, Rabu 9 November 2022
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar)?menggelar pemusanahan barang bukti sabu, Rabu, 14 September 2022.
Pemusahan barang bukti sabu dari Tiga tersangka yang tergabung dalam satu komplotan pengedar narkoba jenis sabu yaitu RN, RY dan SK digelar di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 14 Agustus 2020.
Pemusnahan narkoba di Polres Kotim akan disaksikan pihak pemerintah daerah, penegak hukum, dan para tersangka yang memiliki barang bukti narkoba itu.
BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu bernilai Rp784 juta, Rabu (22/2/2017). “Sabu seberat 329,01 gram…