Pemusnahan Obat Kedaluwarsa dan Bahan Habis Pakai RSUD Sukamara Capai 2,6 Ton
RSUD Sukamara musnahkan obat rusak dan kedaluwarsa serta bahan habis pakai mencapai 2,6 ton.
Tag
RSUD Sukamara musnahkan obat rusak dan kedaluwarsa serta bahan habis pakai mencapai 2,6 ton.
Pemusnahan obat rusak dan kedaluwarsa serta bahan habis pakai oleh pihak RSUD Sukamara telah mendapat persetujuan dari Bupati Sukamara Windu Subagio.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukamara, Dr Eflin Sianipar mengatakan, pemusnahan obat dan bahan habis pakai yang telah rusak serta kedaluwarsa dilakukan oleh pihak ketiga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno menegaskan bahwa, pemusnahan obat rusak dan kadaluarsa serta bahan habis pakai telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukamara, Efelin Sianipar mengatakan, nominal obat-obatan kedaluwarsa yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah.
"Sesuai aturan lingkungan hidup, obat-obatan tidak boleh dimusnahkan sembarangan. Makanya kita bekerjasama dengan pihak ketiga," kata Direktur RSUD Sukamara, Efelin Sianipar.
Ada mekanisme khusus proses pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa, sesuai petunjuk dan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).