Dua Wanita Penjual dan Penadah Tiga Sepeda Hasil Curian Diadili
Akibat perbuatannya, dua orang wanita antara si penjual inisial F dan ED pembeli atau penadah tiga sepeda hasil pencurian, diadili melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 8 Februari 2021.


