Kerusakan Hutan TNGHS Sekitar 10 Persen Akibat Penambang Ilegal
Kerusakan hutan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berada di wilayah Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi sekitar 10 persen dari luas 105.072 hektare.
Tag
Kerusakan hutan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang berada di wilayah Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi sekitar 10 persen dari luas 105.072 hektare.
Penambang bijih timah ilegal menjarah wilayah konsesi PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga aktivitas tambang ilegal itu berpotensi merugikan perusahaan dan negara.
Proses penyidikan oleh penyidik Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terhadap dua WNA asal Provinsi Hunan, China yaitu Yin Zhejun dan Xiao Weiting, pelaku illegal mining atau tambang ilegal di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta) masih terus berlanjut.
Kedua tersangka H sebagai mandor dan R merupakan pemodal. Jadi?R yang juga pemilik lahan?memberikan modal kepada H?untuk melaksanakan aktivitas penambangan emas secara ilegal
Polres Gunung Mas menangkap 3 orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Sakata Juri, Kecamatan Kurun.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara menangkap 4 pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Adapun keempatnya disebutkan berinisial SA (54) warga…
BORNEONEWS, Kotim - Aparat Polres Kotawaringin Timur menangkap Pansus (26), tersangka penambang ilegal. Meski sudah beberapa kali ditertibkan pelaku illegal mining di Kotim, tetap marak. Karena itu,…