Pencuri Sawit di Lamandau Diganjar Enam Bulan Penjara
Terdakwa perkara pencurian buah sawit, Robiyanto hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis enam bulan penjara karena melakukan pencurian sawit milik salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau.










