Polsek Pahandut Tangkap Pencuri Ponsel Milik Warga Gang Bima
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut menangkap seorang pemuda berinisial TM (27) yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian ponsel.
Tag
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut menangkap seorang pemuda berinisial TM (27) yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian ponsel.
Terdakwa melihat rumah korban kosong yang tidak jauh dari rumah neneknya. Ia mengetahui pemilik rumah pergi ke gereja.?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada terdakwa Menanto dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah Telepon Genggam di barak Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya.
Menanggapi vonis hakim tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut terdakwa Suparmanto selama 1 tahun penjara, dalam perkara tindak pindana pencurian. Jumat, 17 September 2021
Hendra Cipta, terduga pencuri motor dan 2 buah ponsel terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Akibat kejadian tersebut saksi korban Handayani Oktavianingsih mengalami kerugian lebih sebesar Rp?3.200.000
Dari fakta persidangan perbuatan itu mereka lakukan pada Rabu, 3 Maret 2021 sekitra pukul 02.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 17 , Kalurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur
Terdakwa masuk ke dalam menuju ke kamar, korban saat itu sedang tidur, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil dua buah ponsel yang ada di dekat korban
Rekaman video CCTV berdurasi kurang lebih 2 menit, menunjukkan aksi pencurian ponsel di?barbershop?Jalan HM Idris RT 6 Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang terjadi pada Jumat, 19 Februari 2021, malam hari.?
Ilham Pangestu, residivis kambuhan ini memang nekat. Ponsel milik Agustian diambilnya di tengah banyak orang. Itu diutarakannya langsung saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Terdakwa Dimas Elva Pidianto dalam kasus sebagai terdakwa pencuri ponsel, merasa cukup dan tidak meminta keringanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan penjara selama 1 tahun 10 bulan, Senin, 2 Maret 2020.
Kapolsek Arut Selatan (Arsel) AKP Rendra Aditia Dhani, Senin, 2 Maret 2020 menjelaskan kronologis kasus pencurian 5 ponsel yang dilakukan?tersangka IR di sebuah toko ponsel. Aksi tersangka kalai itu terekam kamera?CCTV.
Anggota Satreskrim Polres Kobar menangkap seorang terduga pencuri ponsel milik warga?yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid Sirajul Muhtadin, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar).