2 Tersangka Pencurian Sawit Dijemput Polisi di Rumahnya
Tersangka kasus pencurian, Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24) dijemput polisi di rumahnya, usai menjual sawit curian milik kelompok plasma. Itu diungkapkan keduanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 23 April 2020.

