Pendirian Koperasi Minimal 9 Anggota
Dalam UU ini perencanaan pendirian koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh sembilan orang. Sedangkan koperasi Sekunder dibentuk paling sedikit tiga koperasi
Tag
Dalam UU ini perencanaan pendirian koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh sembilan orang. Sedangkan koperasi Sekunder dibentuk paling sedikit tiga koperasi