Hati-hati, Merokok Sembarang Tempat Bisa Didenda Rp100 Ribu
Ketentuan itu berdasarkan Perda Lamandau No 22/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tag
Ketentuan itu berdasarkan Perda Lamandau No 22/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu juga sosialisasi harus segera dilakukan dengan masyarakat yang menjadi objek pajak dan retribusi daerah, agar tidak ada alasan lagi tidak mengetahui adanya regulasi baru ini.