MA Atur Pengambilan Foto, Audio, Video di Persidangan Harus Izin Hakim
Perma itu pun menyatakan "Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan harus melalui 1 akses dan mengisi buku tamu serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung" seperti disebut dalam pasal 4 ayat 1

